Biaya Layanan Informasi
Pada prinsipnya layanan informasi publik di Pengadilan Agama Majalengka tidak dipungut biaya.
Pemohon hanya menanggung biaya penggandaan/fotokopi dan biaya pengiriman (bila ada) sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Informasi yang tersedia dalam bentuk elektronik dapat dikirim tanpa biaya.