Formulir Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila permohonannya ditolak, tidak ditanggapi, atau ditanggapi tidak sebagaimana mestinya.
- Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.
- Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan dicatat.