Prosedur Layanan
Prosedur dan Waktu Layanan Informasi
Prosedur Permohonan Informasi
- Pemohon datang ke Meja Informasi/PTSP atau mengajukan permohonan secara online.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan fotokopi identitas (KTP) atau akta pendirian bagi badan hukum.
- Petugas mencatat permohonan dalam register dan memberikan tanda bukti penerimaan.
- PPID memeriksa apakah informasi yang diminta tersedia dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
- PPID memberikan pemberitahuan tertulis atas diterima atau ditolaknya permohonan.
- Informasi diserahkan kepada pemohon dalam bentuk salinan cetak atau elektronik.
Jangka Waktu
- Pemberitahuan tertulis disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
- Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis disertai alasannya.
Waktu Layanan
| Senin – Kamis | 08.00 – 16.00 WIB |
| Jumat | 08.00 – 16.30 WIB |