Prosedur Layanan

Prosedur dan Waktu Layanan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi

  1. Pemohon datang ke Meja Informasi/PTSP atau mengajukan permohonan secara online.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan fotokopi identitas (KTP) atau akta pendirian bagi badan hukum.
  3. Petugas mencatat permohonan dalam register dan memberikan tanda bukti penerimaan.
  4. PPID memeriksa apakah informasi yang diminta tersedia dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
  5. PPID memberikan pemberitahuan tertulis atas diterima atau ditolaknya permohonan.
  6. Informasi diserahkan kepada pemohon dalam bentuk salinan cetak atau elektronik.

Jangka Waktu

  • Pemberitahuan tertulis disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
  • Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis disertai alasannya.

Waktu Layanan

Senin – Kamis08.00 – 16.00 WIB
Jumat08.00 – 16.30 WIB